Rabu, 12 Oktober 2016

Posted by jinson on 21.48 No comments
PERATURAN DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA



 
PERATURAN DESA SUKOJATI
KECAMATAN KABAT  KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR  04 TAHUN  2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOJATI ,

Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa, segala pungutan yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa berupa uang dan/atau barang yang sifatnya membebani masyarakat ditetapkan dengan peraturan desa.
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pungutan desa,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.
Mengingat
:
1. Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotesme ( Lembaran Nega Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara, Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016  tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2016  Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4578);



2

5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor E/10);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun    2010 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor E/2);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 5/E).






Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI
DAN
KEPALA DESA SUKOJATI

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA









3

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.   Daerah  adalah Kabupaten Banyuwangi;
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
3.   Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
4.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ;
5.   Desa adalah kesatuan masyarakat  hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.   Perangkat Desa adalah pembantu  Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur Staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksanaan Teknis Lapangan dan Kepala  Dusun sebagai unsur wilayah yang selanjutnya disebut Perangkat Desa;
7.   Sekretaris Desa adalah Perangkat / Masyarakat yang memenuhi syarat diangkat menjadi Sekretaris Desa;
8.   Peraangkat Desa lainnya adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris sebagai unsur Staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana Teknis Lapangan  dan Kepala Dusun sebagai unsur wilayah yang selanjutnya disebut Perangkat Desa;
9.   Badan Permusyawaratan Desa Sukojati  yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukojati  sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukojati  
10. Pungutan desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa.
11. Partisipasi dan gotong royong adalah keikutsertaan dalam kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau Warga Desa dengan Pemerintahan Desa untuk  memenuhi kebuuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun sepirituil;
4

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

(1)   Ruang lingkup pungutan desa meliputi pungutan swadaya dan partisipasi, dan pungutan administrasi desa.
(2)   Pungutan swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

(3)   Pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis pelayanan administrasi surat menyurat yang diterbitkan oleh Pemerintah desa.

BAB III
JENIS DAN BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3

Jenis dan besaran pungutan swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut :
                                      
1.     Pelaku Usaha                                               
a.     Hippa                                           Rp. 50.000,-/panen/bahu
b.     Tambak Udang                            Rp. 100.000,-/Petak/ Panen
c.     Toko toko besar                            Rp. 250.000,-/th
d.     Sumbangan pemilik Truk Angkutan Material                                                                       Rp. 1.000.000,-/th
 


Pasal 4

Jenis dan besaran pungutan administrasi desa per surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut :
1.     Surat Keterangan SKCK sebesar @    Rp.  15.000,-(lima belas ribu rupiah)
2.     Surat Keterangan Pengajuan Kridit Bank sebesar @ Rp. 20.000,-( Dua Puluh ribu rupiah)
5
3.     Surat Keterangan Pindah tempat tinggal sebesar @ Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)
4.     Surat Keterangan Tidak Mampu       Tidak dipungut biaya
5.     Surat Keterangan Kematian               Tidak dipungut biaya
6.     Surat Keterangan Nikah sebesar @    Rp.  80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)
7.     Surat Keterangan Pindah Nikah sebesar @ Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
8.     Surat keterangan pengajuan KK sebesar  @         Rp.  10.000,-
(sepuluh ribu rupiah)
9.     Surat Keterangan kelahiran sebesar @ Rop.10.000,0(sepuluh ribu rupiah)
10.  Surat keterangan  Bepergian keluar negeri sebesar @ Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
11.  Surat keterangan bepergian dalam negeri @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
12.  Surat pengantar pengajuan KTP Swakelola sebesar @ Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
13.  Surat pengantar ijin memotong Kayu sebesar @ Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)
14.  Surat keterangan potong hewan sebesar @ Rp.20.000,-(dua puluh  ribu rupiah)
15.  Surat keterangan domisili sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
16.  Surat keterangan keramaian dengan tontonan sebesar
      @ Rp.25.000,- (dua puluh lima  ribu rupiah)
17.  Surat keteranan Thalaq/cerai sebesar @ Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah)
18.  Surat keterangan lain-lain sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah
19.  Surat Keterangan Balik Nama tanah @ Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah) per bidang

BAB IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5

(1)   Pelaksanaan pungutan swadaya dan partisipasi masyarakat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(2)   Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
6
(3)   Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan pungutan desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
(4)   Kepala Desa menetapkan petunjuk pelaksanaan pungutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB V
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 6

(1)   Pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa dilakukan secara tunai dan dan tidak boleh diangsur.
(2)   Pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
(3)   Hasil pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya disetor ke kas desa.

Pasal 7
(1)   Hasil pembayaran swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pungutan retribusi desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dimanfaatkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)   Seluruh pendapatan dan pemanfaatan hasil pembayaran swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pungutan retribusi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB VI
PUNGUTAN SWADAYA INSIDENTIL
Pasal 8

(1)   Pemerintah Desa, Masyarakat atau kelompok masyarakat desa dapat melakukan pungutan swadaya insidentil yang bersifat sukarela dan tidak mengikat untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana umum atau untuk kegiatan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat.


7
(2)   Pungutan swadaya insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sampai dengan selesainya kegiatan atau pembangunan sarana dan prasarana umum.
(3)   Pungutan swadaya insidentil yang dilakukan oleh Pemerintah Desa harus mendapat persetujuan BPD
(4)   Pungutan swadaya insidentil yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat desa harus mendapat persetujuan Kepala Desa.
(5)   Masyarakat atau kelompok masyarakat desa yang melakukan pungutan swadaya insidentil harus melaporkan kepada Kepala Desa terkait hasil dan pemanfaatan pungutan.
(6)   Pemerintah Desa harus melaporkan kepada BPD terkait hasil dan pemanfaatan pungutan swadaya insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

BAB  VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sukojati

Ditetapkan di :  Sukojati
Pada tanggal  :   03 Maret 2016              

   KEPALA DESA SUKOJATI




        UNTUNG SURIPNO


Diundangkan di Sukojati
Pada tanggal ,                                                      

SEKRETARIS  DESA SUKOJATI ,




WAWAN IHWANTO,S.PdI
LEMBARAN DESA SUKOJATI  TAHUN 2016  NOMOR 05



KEPUTUSAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI
 KECAMATAN KABAT
DAN
KEPALA DESA SUKOJATI  KECAMATAN KABAT
NOMOR :
 095 /BPD/III/2016
NOMOR : 188 / 125 /429.506.05/2016

TENTANG
PUNGUTAN  DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI  DAN
KEPALA DESA SUKOJATI

Menimbang
:
bahwa dalam rangka pelaksanaan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa pasal 10 ayat  (1) dan sebelum ditetapkannya  Raperdes menjadi peraturan Desa ,maka perlu adanya persetujuan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa tahun 2016 ;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang undangan;
2.     Undang – Undang Nomor 32  Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang- undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016  Tentang Desa
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan ;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7.     Peraturan Pemrintah Nomor 72 Tahun 2005  Tentang Desa;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 Tentng Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


2

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok – pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2011;
15. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan sebagaimana kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat;


Memperhatikan
:
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Sukojati  Pada tanggal 03 Maret 2016  tentang Pembahasan Peraturan Desa  menjadi Peraturan Desa.



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Menyetujui Penetapan Peraturan Desa Sukojati   tentang Pungutan Desa Sukojati  tahun 2016 ;
KEDUA
:
Pungutan Desa di maksud dalam dictum pertama adalah sebagai berikut :

Jenis dan besaran pungutan swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut :

                            
1.   Pelaku Usaha                                        
    1. Hippa                                                Rp. 50.000,-/Panen/Bahu
    2. Tambak Udang                        Rp. 100.000,-/petak / panen
    3. Toko- tokobesar                       Rp. 250.000,-/th
    4. Sumbangan pemilik Truk
Angkutan Material                   Rp. 1.000.000,-/th


2.   Surat Keterangan SKCK sebesar @      Rp.  15.000,-(lima belas ribu rupiah)
3.   Surat Keterangan    Pengajuan Kridit Bank sebesar @ Rp. 20.000,-( Dua Puluh ribu rupiah)
4.   Surat Keterangan Pindah tempat tinggal sebesar @ Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)
5.   Surat Keterangan Tidak Mampu        Tidak dipungut biaya
6.   Surat Keterangan Kematian                Tidak dipungut biaya
7.   Surat Keterangan Nikah sebesar @     Rp.  80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)
8.   Surat Keterangan Pindah Nikah sebesar @ Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
   10. Surat keterangan pengajuan KK sebesar  @ Rp.  10.000,-
         (sepuluh ribu rupiah)
   11. Surat Keterangan kelahiran sebesar @ Rop.10.000,0(sepuluh ribu rupiah)
   12. Surat keterangan  Bepergian keluar negeri sebesar @ Rp.30.000,-(tiga puluh  
         ribu rupiah).
   13. Surat keterangan bepergian dalam negeri @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
   14. Surat pengantar pengajuan KTP Swakelola sebesar @ Rp.5.000,-(lima ribu
         rupiah)
   15. Surat pengantar ijin memotong Kayu sebesar @ Rp.50.000,-(Lima puluh
         ribu rupiah)
   16. Surat keterangan potong hewan sebesar @ Rp.20.000,-(dua puluh  ribu  
         rupiah)
   17. Surat keterangan domisili sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
   18. Surat keterangan keramaian dengan tontonan sebesar
          @ Rp.25.000,- (dua puluh lima  ribu rupiah)
19.   Surat keteranan Thalaq/cerai sebesar @ Rp.100.000,-
           (seratus ribu rupiah)
    20. Surat keterangan lain-lain sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah
    21. Surat Keterangan Balik Nama tanah @ Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah)
          per bidang



Kepala Desa Sukojati
     Badan Permusyawaratan Desa








UNTUNG SURIPNO
                    HARIYANTO

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar