PERATURAN DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA
|
PERATURAN DESA SUKOJATI
KECAMATAN
KABAT KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 04 TAHUN 2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOJATI ,
|
|
|
||||||
|
|
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI
DAN
KEPALA DESA SUKOJATI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG
PUNGUTAN DESA
3
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah adalah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi;
3.
Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
4.
Pemerintah
Desa adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ;
5.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
6.
Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur Staf,Kepala Seksi sebagai unsur
pelaksanaan Teknis Lapangan dan Kepala
Dusun sebagai unsur wilayah yang selanjutnya disebut Perangkat Desa;
7.
Sekretaris Desa adalah Perangkat / Masyarakat yang
memenuhi syarat diangkat menjadi Sekretaris Desa;
8.
Peraangkat Desa lainnya adalah pembantu Kepala Desa yang
terdiri dari Sekretaris sebagai unsur Staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana
Teknis Lapangan dan Kepala Dusun sebagai
unsur wilayah yang selanjutnya disebut Perangkat Desa;
9.
Badan
Permusyawaratan Desa Sukojati yang selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Sukojati sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Sukojati
10. Pungutan desa adalah segala pungutan baik
berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat, berdasarkan
pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan
dengan peraturan desa.
11. Partisipasi dan gotong royong adalah
keikutsertaan dalam kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung
unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela
antara warga Desa dan atau Warga Desa dengan Pemerintahan Desa untuk memenuhi kebuuhan yang insidentil maupun
berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil
maupun sepirituil;
4
BAB
II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang
lingkup pungutan desa meliputi pungutan swadaya dan partisipasi, dan pungutan
administrasi desa.
(2) Pungutan swadaya dan
partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi segala pungutan baik
berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat berdasarkan
pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
(3) Pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis pelayanan
administrasi surat menyurat yang diterbitkan oleh Pemerintah desa.
BAB III
JENIS DAN BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal
3
Jenis dan besaran pungutan swadaya dan
partisipasi sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut
:
1. Pelaku
Usaha
a. Hippa Rp. 50.000,-/panen/bahu
b. Tambak
Udang Rp. 100.000,-/Petak/
Panen
c. Toko toko
besar Rp. 250.000,-/th
d. Sumbangan
pemilik Truk Angkutan Material Rp. 1.000.000,-/th
Pasal
4
Jenis dan besaran pungutan administrasi desa per surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) sebagai berikut
:
1. Surat
Keterangan SKCK sebesar @ Rp. 15.000,-(lima
belas ribu rupiah)
2. Surat
Keterangan Pengajuan Kridit Bank sebesar @ Rp. 20.000,-(
Dua Puluh ribu rupiah)
5
3. Surat Keterangan
Pindah tempat tinggal sebesar @ Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)
4. Surat
Keterangan Tidak Mampu Tidak dipungut biaya
5. Surat
Keterangan Kematian Tidak dipungut biaya
6. Surat
Keterangan Nikah sebesar @ Rp. 80.000,-(delapan
puluh ribu rupiah)
7. Surat
Keterangan Pindah Nikah sebesar @ Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
8. Surat
keterangan pengajuan KK sebesar @ Rp.
10.000,-
(sepuluh ribu rupiah)
9. Surat
Keterangan kelahiran sebesar @ Rop.10.000,0(sepuluh ribu rupiah)
10. Surat keterangan Bepergian keluar negeri sebesar @
Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
11. Surat
keterangan bepergian dalam negeri @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
12. Surat
pengantar pengajuan KTP Swakelola sebesar @ Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
13. Surat
pengantar ijin memotong Kayu sebesar @ Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)
14. Surat
keterangan potong hewan sebesar @ Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
15. Surat
keterangan domisili sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
16. Surat
keterangan keramaian dengan tontonan sebesar
@ Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
17. Surat
keteranan Thalaq/cerai sebesar @ Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah)
18. Surat
keterangan lain-lain sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah
19. Surat Keterangan
Balik Nama tanah @ Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah) per bidang
BAB
IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal
5
(1)
Pelaksanaan pungutan swadaya dan partisipasi masyarakat
dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(2)
Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
6
(3)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan pungutan desa
yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
(4)
Kepala Desa menetapkan petunjuk pelaksanaan pungutan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB
V
PENGELOLAAN
DAN PEMANFAATAN
Pasal
6
(1) Pembayaran pungutan
swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa dilakukan secara
tunai dan dan tidak boleh diangsur.
(2) Pembayaran pungutan
swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Desa.
(3)
Hasil
pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan
administrasi desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya disetor ke kas desa.
Pasal 7
(1) Hasil pembayaran
swadaya dan partisipasi masyarakat,
serta pungutan retribusi desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dimanfaatkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Seluruh pendapatan
dan pemanfaatan hasil pembayaran swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pungutan
retribusi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB
VI
PUNGUTAN
SWADAYA INSIDENTIL
Pasal
8
(1) Pemerintah Desa,
Masyarakat atau kelompok masyarakat desa dapat melakukan pungutan swadaya
insidentil yang bersifat sukarela dan tidak mengikat untuk kepentingan
pembangunan sarana dan prasarana umum atau untuk kegiatan tertentu yang
bermanfaat bagi masyarakat.
7
(2) Pungutan swadaya
insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sampai dengan
selesainya kegiatan atau pembangunan sarana dan prasarana umum.
(3) Pungutan swadaya
insidentil yang dilakukan oleh Pemerintah Desa harus mendapat persetujuan BPD
(4) Pungutan swadaya
insidentil yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat desa harus
mendapat persetujuan Kepala Desa.
(5) Masyarakat atau
kelompok masyarakat desa yang melakukan pungutan swadaya insidentil harus
melaporkan kepada Kepala Desa terkait hasil dan pemanfaatan pungutan.
(6) Pemerintah Desa
harus melaporkan kepada BPD terkait hasil
dan pemanfaatan pungutan swadaya insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa Sukojati
Ditetapkan
di : Sukojati
Pada tanggal
: 03
Maret 2016
KEPALA DESA SUKOJATI
UNTUNG
SURIPNO
Diundangkan di Sukojati
Pada
tanggal ,
SEKRETARIS DESA SUKOJATI ,
WAWAN IHWANTO,S.PdI
LEMBARAN DESA SUKOJATI TAHUN 2016 NOMOR 05
KEPUTUSAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT
DAN
KEPALA DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT
NOMOR : 095 /BPD/III/2016
NOMOR : 188 / 125 /429.506.05/2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT
DAN
KEPALA DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT
NOMOR : 095 /BPD/III/2016
NOMOR : 188 / 125 /429.506.05/2016
TENTANG
PUNGUTAN DESA
PUNGUTAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOJATI DAN
KEPALA DESA SUKOJATI
KEPALA DESA SUKOJATI
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan desa pasal 10 ayat (1) dan sebelum ditetapkannya Raperdes menjadi peraturan Desa ,maka perlu
adanya persetujuan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa
terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa tahun 2016 ;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang
undangan;
2.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang- undang Nomor 12 Tahun
2008;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7.
Peraturan Pemrintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 Tentng Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Anggaran dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2011;
15. Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan sebagaimana
kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat;
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Sukojati Pada tanggal 03 Maret 2016 tentang Pembahasan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menyetujui Penetapan Peraturan Desa Sukojati tentang Pungutan
Desa Sukojati tahun 2016 ;
|
KEDUA
|
:
|
Pungutan Desa di maksud dalam dictum pertama
adalah sebagai berikut :
|
Jenis dan besaran pungutan swadaya dan
partisipasi sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut
:
1.
Pelaku Usaha
- Hippa Rp. 50.000,-/Panen/Bahu
- Tambak Udang Rp. 100.000,-/petak / panen
- Toko- tokobesar Rp. 250.000,-/th
- Sumbangan pemilik Truk
Angkutan Material Rp.
1.000.000,-/th
2.
Surat Keterangan SKCK sebesar @ Rp. 15.000,-(lima
belas ribu rupiah)
3.
Surat Keterangan Pengajuan Kridit Bank sebesar @ Rp. 20.000,-(
Dua Puluh ribu rupiah)
4.
Surat Keterangan Pindah tempat tinggal sebesar @ Rp.25.000,-(dua
puluh lima ribu rupiah)
5.
Surat Keterangan Tidak Mampu Tidak dipungut biaya
6.
Surat Keterangan Kematian Tidak dipungut biaya
7.
Surat Keterangan Nikah sebesar @ Rp. 80.000,-(delapan
puluh ribu rupiah)
8.
Surat Keterangan Pindah Nikah sebesar @ Rp. 100.000,-(seratus
ribu rupiah)
10. Surat keterangan pengajuan KK
sebesar @ Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah)
11. Surat Keterangan kelahiran sebesar @
Rop.10.000,0(sepuluh ribu rupiah)
12. Surat keterangan Bepergian keluar negeri sebesar @
Rp.30.000,-(tiga puluh
ribu rupiah).
13. Surat keterangan bepergian dalam negeri
@ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
14. Surat pengantar pengajuan KTP Swakelola
sebesar @ Rp.5.000,-(lima ribu
rupiah)
15. Surat pengantar ijin memotong Kayu
sebesar @ Rp.50.000,-(Lima puluh
ribu rupiah)
16. Surat keterangan potong hewan sebesar @
Rp.20.000,-(dua puluh ribu
rupiah)
17. Surat
keterangan domisili sebesar @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
18. Surat
keterangan keramaian dengan tontonan sebesar
@ Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
19. Surat keteranan Thalaq/cerai sebesar @
Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah)
20. Surat keterangan lain-lain sebesar @
Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah
21. Surat Keterangan Balik Nama
tanah @ Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah)
per bidang
Kepala Desa Sukojati
|
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
|
|
|
|
|
UNTUNG SURIPNO
|
HARIYANTO
|
Categories: Bank Data
0 komentar:
Posting Komentar