Rabu, 12 Oktober 2016

Posted by jinson on 21.34 No comments
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA SUKOJATI KECAMATAN KABAT
KABUPATEN BANYUWANGI



A. Visi dan Misi
Penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam pelaksanaanya dibuatlah Program Jangka menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2007 Bab VI Pasal 63 dimana RPJMdes tersebut dibuat sebagai Dasar Penyelenggaraan Pemerintah dalam Jangka Waktu 5 Tahun ke depan yang dalam Pelaksanaanya setiap tahunnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Desa tentang RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintah Desa).

B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Dengan berpegang pada undang–undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2000 Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Desa selama ini sebagai Berikut :
Meningkatkan Fungsi dan Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga Masyarakat yang ada di Desa Sukojati dan memanfaatkan Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Mitra  Pembangunan yang ada di Desa agar menjadi Lembaga yang berdaya Guna dan berhasil Guna.
1.      Dalam hal yang menyangkut Pembagian Tugas Perangkat Desa, kesejahteraan perangkat Desa, dan Kegiatan Lain di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan bersifat Orientasi dibahas dengan beberapa Staf dan Kemudian dimusyawarahkan dengan  masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.      Melakukan Pembinaan terhadap Staf dan perangkat Desa melalui rapat-rapat dinas secara rutin, agar menjadi aparat yang disiplin, kreatif dan bertanggung jawab, dalam melaksanakan tugas disamping membahas masalah – masalah yang dihadapi, penyelenggaraan Pemerintahan, dan Pembangunan Kemasyarakatan di Desa
3.      Menghadiri rapat-rapat dinas yang diselenggarakan oleh aparat Pemerintah di atas desa (Kecamatan, Kabupaten) dengan demikian diharapkan dapat berkonsultasi dan memonitor petunjuk dari instansi tingkat Kecamatan sesuai dengan bidang dan tugasnya, baik yang menyangkut hal – hal Teknis Pembangunan Desa dan Masyarakat.
4.       Menerima dan melayani setiap petugas yang menjalankan tugas ke Desa
5.      Mengadakan pendekatan dengan pemuka Masayarakat dalam rangka kelancaran Tugas sehari hari antara lain, dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, generasi Muda dan Organisasi – organisasi lainya.

C. Prioritas Pembangunan Desa
1.      Bidang pembangunan sarana prasarana Desa
·         Prasarana Produksi
Usaha ekonomi Produktif Skala Rumah Tangga :
-          Usaha Indrustri Krupuk
-          Usaha Bidang Konveksi
-          Usaha Bidang Peternakan Bebek

         Prasarana Perhubungan :
Pengaspalan Jalan Desa / Dusun
Pavingisasi gang di masing masing Dusun
Pembangunan Jembatan Penghubung antar dusun
         Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Pendukung PAMSWAKARSA

2.      Bidang sosial Budaya
-          Pemberian bantuan Kepada Anak yatim dan para jompo
-          Pemberian bantuan kepada organisasi kepemudaan / karangtaruna
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar