Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Sukojati
Kecamatan Kabat Tahun 2016
BAB.
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang
di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan
menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP
Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten
secara partisipatif dan transparan.
RKP
Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (
satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan
atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana
strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan
pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD
sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya
pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka
waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran
bersangkutan.
1.2.
Visi dan Misi Desa
1.2.1 Visi
Sebagai dokumen perencanaan yang
menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan
pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan
harus dapat menghantarkan tercapainya Visi dan Misi Desa. Visi – Misi Desa Sukojati
disamping merupakan Visi-Misi Calon
Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat
desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari
tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Desa Sukojati sebagai berikut :
1.2.2 Misi ( terjemahan dari visi desa )
1.
mewujudkan pelayanan prima melalui egiatan pembangunan
serta legalisasi surat menyurat
2.
pemberdayaan masyarakat melalui bidang ekonomi,
infrasturktur informasi dan komunikasi serta keamanan / ketertiban
3.
mengimplementasikan potensi – potensi Desa dalam
mengembangkan usaha usaha untuk meningkatkan daya beli dan kehidupan yang layak
4.
meningkatkan infrasutruktur dan transportasi menuju
kesejahteraan masyarakat.
1.3. Landasan Hukum
- UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- Dst (Peraturan Daerah yang terkat dengan penyusunan RKPdes)
1.4.
Tujuan dan Manfaat.
1.4.1 Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen
RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
1.
Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan
yang berkekuatan hukum tetap.
2.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan
di desa.
3.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
1.4.2
Manfaat
1.
Lebih menjamin kesinambungan
pembangunan di tingkat desa.
2.
Sebagai pedoman dan acuan
pembangunan desa.
3.
Pemberi arah kegiatan
pembangunan tahunan di desa.
4.
Menampung aspirasi yang sesuai
kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
5.
Dapat mendorong partisipasi dan
swadaya dari masyarakat.
BAGIAN II
KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan
pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan
keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka
harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan
perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan
keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah
desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan
transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi
publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk
tahun anggaran 2015 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang
baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian
secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
2.1 Pendapatan
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui
rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak
perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan
asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan
berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana
Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp. 633.227.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua
Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang berasal dari :
2.1.1 Pendapatan Asli Desa (PADesa);
§
Hasil Usaha Desa Rp.
0,-
§
Hasil Kekayaan Desa Rp.
6.000.000,-
§
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat Rp.
0,
§
Lain-lain pendapatan desa yang sah Rp.
0,-
2.1.2 Pos bantuan dari Kabupaten
Tunjangan aparatur pemerintah Rp.
0,-
Alokasi Dana Desa Rp.
319.627.000,-
Dana
Desa Rp.
307.555.000,-
Lain-lain Rp……………..
2.1.3 Pos
Bantuan pemerintah provinsi Rp………………
2.1.4 Pos bantuan pemerintah pusat
§ PNPM
mandiri perdesaan Rp……………………….
§ Program Lain Rp………………………
Jumlah Rp.
633.227.000,-
2.2. Belanja
Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari
rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan
Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak
Langsung.
Sedangkan
pembelanjaan dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan pemerintahan = Rp. 330.253.000,-
2.
Pelaksanaan pembangunan desa = Rp. 244.449.000,-
3.
Pembinaan kemasyarakatan = Rp. 16.505.000,-
4.
Pemberdayaan masyarakat = Rp.
42.020.000,-
Total
Pengeluaran =
Rp.
633.227.000,-
BAGIAN III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan
permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan
oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di
tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang
terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi
permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya
secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara
masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi
perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam
menyusun RKP Desa desa tahun 2015 berdasarkan 4 aspek pembahasan , sebagai
berikut :
A. Berdasarkan
EValuasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi
hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap
kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB
Desa tahun 2013 dengan
implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2015 . Dari hasil analisa tersebut
diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
1. Kegiatan
yang dibiayai dari APB Desa
A.
Keberhasilan
1. Pembangunan Fisik
1.1 Pavingisasi
Halaman Kantor Desa
1.2 Rehab Ruang PKK
1.3 Pembangunan Gorong – gorong Plat Beton
B. Kendala
dan permasalahan
1. Seluruh
pembangunan dapat diselesaikan sampai 100%
2. Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN banyak yang tidak cair kepada Desa
a. Pembangunan Fisik
1. Pembangunan Kantor Balai Desa ( ADD )
2. Rehap 3 Unit rumah tidak layak huni
3. Pembangunan Plensengan badan jalan
4. Pembangunan Plengsengan gang masing 2 dusun
b.
Pembangunan ekonomi
1. Bantuan Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pertanian
(PUAP)
2. Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
3. Program Badan Usaha Milik Desa(BUMDES)
B. Berdasarkan
RPJMdes
Berdasarkan Peraturan Desa Sukojati nomor 05 Tahun 2008 tentang RPJMDes Desa Sukojati pada tahun 2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan
meliputi masalah Pengembangan wilayah,masalah Ekonomi dan masalah Sosial
budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
No. Masalah
1. Bidang Fisik / Infrastruktur
1.1 Sarana Jalan yang belum tersentuh oleh Pemerintah
1.2 Belum adanya drainase disepanjang jalan Desa
1.3 Pavingisasi
1.4 Plensengan 4 Dusun
1.5 Saluran Drainase untuk Irigasi
2. Bidang Sosial Budaya
2.1 Kurangnya alat kesenian
2.2 terjadinya tawuran kerena
adanya kesenian
2.3 Hilangnya rasa kerjasama dan
gotong royong
3. Bidang Ekonomi
3.1 Pekerjaan
masyarakat banyak yang tidak tetap
3.2 banyaknya pengangguran
3.3 kurangnya bantuan modal
C. Berdasarkan
Kebijakan Supra Desa
RKP Desa
sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya
harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari
evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah
tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini
mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi
daerah secara menyeluruh. Berdasarkan
hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka
penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu
mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung
tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui
peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat.
D. Berdasarkan
Analisa Keadaan Darurat
Analisa
keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang
muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab
lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi
masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan
oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi
oleh pemerintah desa.
Masalah
tersebut meliputi:
- Peningkatan
Klas jalan ( pengaspalan jalan )
- Pembangunan
Drainase sepanjang jalan Desa
BAGIAN IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas
kebijakan program pembangunan Desa Sukojati yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2015
sepenuhnya didasarkan pada berbagai
permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan
prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk
menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan
keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti
pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan
pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan
pada level desa.
Rumusan
prioritas kebijakan program pembangunan desa Sukojati, secara detail
dikelompokkan, sebagai berikut :
4.1 . PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas
program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya
mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan
anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai
sumber daya.
A. PENGEMBANGAN WILAYAH
1. Pekerjaan Umum
1.1
Penataan lingkungan kantor Desa.
Tujuanya adalah agar tersedia kantor desa yang
representative.
B. SOSIAL BUDAYA
1. Pendidikan
1.1
Bantuan Bea siswa MI tidak mampu. Tujuanya untuk meringankan beban wali murid di Satu Sekolah Swasta.
1.2
Bantuan Insentif Guru Ngaji. Tujuannya adalah untuk
peningkatan kesejahteraan rakyat di Empat dusun
2. Kesehatan
2.1 Penganggaran insentif kader kesehatan.
Tujuanya untuk meningkatan kesejahteraan
rakyat kader
kesehatan di tiga dusun.
2.2
Penanganan gizi buruk. Tujuanya untuk meningkatkan
kesehatan warga dusun.
2.3 Penyuluhan dan bantuan jamban keluarga. Tujuannya untuk Peningkatan kesehatan warga dusun.
2.4 Bantuan pengobatan masyarakat miskin Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat miskin Desa
3. Sosial
3.1 Bantuan
transport ke Rumah Sakit Umum bagi pasien Miskin Penanganan masalah
sosial Desa
3.2
Bantuan / santunan jompo terlantar Penanganan masalah social Desa
4 Pemerintahan
4.1
Pementukan Tim Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Desa Penanggungjawab
pelaksana pembangunan Desa
4.3
Pembinaan Perangkat tentang Tupoksi Peningkatan SDM Desa
4.6
Penganggaran kegiatan PKK Desa dan RT serta Dawis Peningkatan kegiatan Desa
4.9
Penganggaran seragam bagi aparat desa , lembaga desa , Linmas dan penghargaan
purna tugas Kelancaran kegiatan dan kehormatan tugas Ds
5
Keagamaan
5.1
Pengadaan perlengkapan untuk TPQ di masing masing dusun
5.2 Pemeliharaan
sarana ibadah disetiap dusun
C. Ekonomi
1
Perdagangan,Koperasi,Industri
1.1
Pembentukan BUMDes Peningkatan perekonomian Desa
2
Pertanian
2.1
Pengembangan gapoktan Sari wangi Peningkatan Produktifitas pertanian Desa
4.2 . PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KECAMATAN / KABUPATEN
Prioritas
program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan
pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Sukojati tetapi pemerintah desa tidak mampu
melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan
perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu
membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di
desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung
lainnya.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam)
oleh delegasi peserta Desa Sukojati yang dipilih secara partisipatif pada forum
musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun
program dan kegiatan tersebut adalah :
NO. BIDANG & KEGIATAN TUJUAN
LOKASI
A PENGEMBANGAN WILAYAH
1 Pekerjaan Umum
1.1 Pembuatan kirmir dan
peninggian badan jalan dusun Sengon Memperlancar tranportasi
1.2 Pengerasan Jalan Dusun Lor Memperlancar
tranportasi
B SOSIAL BUDAYA
1 Pendidikan
1.1 Rehab bangunan Gedung RATersedianya
sarana pendidikan yang layak untuk Anak usia TK
1.2 Rehap bangunan MI Tersedianya
saran pendidikan untuk anak
2 Kesehatan
3 Sosial
3.1 Bantuan rehab rumah tidak
layak huni Penanganan masalah sosial Ds
4 Pemerintahan
5 Keagamaan
C Ekonomi
1 Perdagangan,Koperasi,Industri
3 Peternakan
3.1 Pengembangan Budi daya peternakan Bebek Peningkatan
Penghasilan Kelompok Peternak
3.2 Pengembangan Budi daya
peternakan Ayam Potong jaminan kecelakaan
4.3 . PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan
anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan
sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan
Asli Desa dan ADD Tahun 2015 .
Untuk Rencana
Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari
1. Pengelolaan tanah kas desa
2. Bagian 70 % dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran
pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2015 ini
dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.
Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1. Belanja Rutin sebesar 30%
dari Total Belanja Desa setelah di kurangi belanja pegawai / gaji
2. Belanja Pembangunan sebesar
70% dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi
menjadi :
2.1. Bidang Pengembangan Wilayah
sebesar 78,4 % dari Total Belanja Pembangunan;
2.2. Bidang Pengembangan Ekonomi
sebesar 19,94 % dari Total Belanja Pembangunan; dan
2.3. Bidang Sosial dan Budaya
sebesar 1,66 % dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan
komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama
bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak
dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran
belanja dalam RKP Desa Tahun 2015 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala
Desa ini.
BAGIAN V
P E N U T U
P
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan
di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan
konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin
keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan
ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa
yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat
akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.
Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat
desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa
teranggarkan secara proporsional.
Ditetapkan di : Sukojati
Pada Tanggal : 29
Januari 2015
Kepala Desa Sukojati
UNTUNG SURIPNO
Categories: RPJM Desa
0 komentar:
Posting Komentar