Sabtu, 15 Oktober 2016

Posted by jinson on 23.56 No comments
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Sukojati
Kecamatan Kabat Tahun 2016

BAB. I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
1.2. Visi dan Misi Desa
            1.2.1 Visi
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi dan Misi Desa. Visi – Misi Desa Sukojati  disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Desa Sukojati  sebagai berikut :
            1.2.2 Misi ( terjemahan dari visi desa )
1.      mewujudkan pelayanan prima melalui egiatan pembangunan serta legalisasi surat menyurat
2.      pemberdayaan masyarakat melalui bidang ekonomi, infrasturktur informasi dan komunikasi serta keamanan / ketertiban
3.      mengimplementasikan potensi – potensi Desa dalam mengembangkan usaha usaha untuk meningkatkan daya beli dan kehidupan yang layak
4.      meningkatkan infrasutruktur dan transportasi menuju kesejahteraan masyarakat.

1.3. Landasan Hukum
  1. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  5. Dst (Peraturan Daerah yang terkat dengan penyusunan RKPdes)
1.4. Tujuan dan Manfaat.
            1.4.1 Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
1.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
2.    Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
1.4.2        Manfaat
1.                   Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
2.                   Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
3.                   Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
4.                   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
5.                   Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

BAGIAN II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2015   merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
2.1 Pendapatan
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015   sebesar Rp. 633.227.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang berasal dari :
2.1.1 Pendapatan Asli Desa (PADesa);
§  Hasil Usaha Desa                                                                                         Rp. 0,-
§  Hasil Kekayaan Desa                                                                                Rp. 6.000.000,-
§  Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat                                                Rp. 0,
§  Lain-lain pendapatan desa yang sah                                                            Rp. 0,-
2.1.2  Pos bantuan dari Kabupaten
Tunjangan aparatur pemerintah                                                        Rp. 0,-
Alokasi Dana Desa                                                                           Rp. 319.627.000,-
Dana Desa                                                                                           Rp. 307.555.000,-
Lain-lain                                                                                               Rp……………..




2.1.3 Pos Bantuan pemerintah provinsi                                  Rp………………
2.1.4 Pos bantuan pemerintah pusat
§  PNPM mandiri perdesaan                                            Rp……………………….
§  Program Lain                                                                      Rp………………………
Jumlah                                                                                                                                                                 Rp. 633.227.000,-
2.2. Belanja Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Sedangkan  pembelanjaan dapat dirinci sebagai berikut :
1.                   Penyelenggaraan pemerintahan                            =    Rp.      330.253.000,-
2.                   Pelaksanaan pembangunan desa                           =    Rp.      244.449.000,-
3.                   Pembinaan kemasyarakatan                                   =    Rp.         16.505.000,-
4.                   Pemberdayaan masyarakat                                    =    Rp.         42.020.000,-

                Total Pengeluaran                                                                  =    Rp.      633.227.000,-
 

BAGIAN III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKP Desa desa tahun 2015   berdasarkan 4 aspek pembahasan , sebagai berikut :
A. Berdasarkan EValuasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2013 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2015 . Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dibiayai dari APB Desa
A. Keberhasilan
1. Pembangunan Fisik
1.1  Pavingisasi Halaman Kantor Desa
1.2  Rehab Ruang PKK
1.3  Pembangunan Gorong – gorong Plat Beton
B. Kendala dan permasalahan
1. Seluruh pembangunan dapat diselesaikan sampai 100%
2. Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN banyak yang tidak cair kepada Desa
a. Pembangunan Fisik
1. Pembangunan Kantor Balai Desa ( ADD )
2. Rehap 3 Unit rumah tidak layak huni
3. Pembangunan Plensengan badan jalan
4. Pembangunan Plengsengan gang masing 2 dusun
b. Pembangunan ekonomi
1. Bantuan Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP)
2. Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
3. Program Badan Usaha Milik Desa(BUMDES)
B. Berdasarkan RPJMdes
Berdasarkan Peraturan Desa Sukojati  nomor 05 Tahun 2008 tentang RPJMDes Desa Sukojati  pada tahun 2015  prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah Pengembangan wilayah,masalah Ekonomi dan masalah Sosial budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
No. Masalah
1. Bidang Fisik / Infrastruktur
1.1 Sarana Jalan yang belum tersentuh oleh Pemerintah
1.2 Belum adanya drainase disepanjang jalan Desa
1.3 Pavingisasi 
1.4 Plensengan 4 Dusun
1.5 Saluran Drainase untuk Irigasi
2. Bidang Sosial Budaya
2.1 Kurangnya alat kesenian
2.2 terjadinya tawuran kerena adanya kesenian
2.3 Hilangnya rasa kerjasama dan gotong royong

3. Bidang Ekonomi
3.1 Pekerjaan masyarakat banyak yang tidak tetap
3.2 banyaknya pengangguran
3.3 kurangnya bantuan modal
C. Berdasarkan Kebijakan Supra Desa
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh. Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
D. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi:
- Peningkatan Klas jalan ( pengaspalan jalan )
- Pembangunan Drainase sepanjang jalan Desa
 

BAGIAN IV

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Sukojati yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2015  sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015   nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan desa Sukojati, secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
4.1 . PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
A.  PENGEMBANGAN WILAYAH
1. Pekerjaan Umum
1.1 Penataan lingkungan kantor Desa. Tujuanya adalah agar tersedia kantor desa yang representative.
B.  SOSIAL BUDAYA
1. Pendidikan
1.1 Bantuan Bea siswa  MI tidak mampu. Tujuanya untuk meringankan beban wali murid di Satu Sekolah Swasta.
1.2 Bantuan Insentif Guru Ngaji. Tujuannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di Empat dusun
2. Kesehatan
2.1 Penganggaran insentif kader kesehatan. Tujuanya untuk meningkatan kesejahteraan rakyat kader kesehatan di tiga dusun.
2.2 Penanganan gizi buruk. Tujuanya untuk meningkatkan kesehatan warga dusun.
2.3 Penyuluhan dan bantuan jamban keluarga. Tujuannya untuk Peningkatan kesehatan warga dusun.
2.4 Bantuan pengobatan masyarakat miskin Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat miskin Desa
3. Sosial
3.1 Bantuan transport ke Rumah Sakit Umum bagi pasien Miskin Penanganan masalah
       sosial Desa
3.2 Bantuan / santunan jompo terlantar Penanganan masalah social Desa

4 Pemerintahan
4.1 Pementukan Tim Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Desa Penanggungjawab pelaksana pembangunan Desa
4.3 Pembinaan Perangkat tentang Tupoksi Peningkatan SDM Desa
4.6 Penganggaran kegiatan PKK Desa dan RT serta Dawis Peningkatan kegiatan Desa
4.9 Penganggaran seragam bagi aparat desa , lembaga desa , Linmas dan penghargaan purna tugas Kelancaran kegiatan dan kehormatan tugas Ds
5 Keagamaan
5.1 Pengadaan perlengkapan untuk TPQ di masing masing dusun
5.2 Pemeliharaan sarana ibadah disetiap dusun
C. Ekonomi
1 Perdagangan,Koperasi,Industri
1.1 Pembentukan BUMDes Peningkatan perekonomian Desa
2 Pertanian
2.1 Pengembangan gapoktan Sari wangi Peningkatan Produktifitas pertanian Desa
4.2 . PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KECAMATAN / KABUPATEN
Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Sukojati  tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Sukojati yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :
NO. BIDANG & KEGIATAN TUJUAN LOKASI
A PENGEMBANGAN WILAYAH
1 Pekerjaan Umum
1.1 Pembuatan kirmir dan peninggian badan jalan dusun Sengon Memperlancar tranportasi
1.2 Pengerasan Jalan Dusun Lor Memperlancar tranportasi
B SOSIAL BUDAYA
1 Pendidikan
1.1 Rehab bangunan Gedung RATersedianya sarana pendidikan yang layak untuk Anak usia TK
1.2 Rehap bangunan MI Tersedianya saran pendidikan untuk anak
2 Kesehatan
3 Sosial
3.1 Bantuan rehab rumah tidak layak huni Penanganan masalah sosial Ds
4 Pemerintahan
5 Keagamaan
C Ekonomi
1 Perdagangan,Koperasi,Industri
3 Peternakan
3.1 Pengembangan Budi daya peternakan Bebek Peningkatan Penghasilan Kelompok Peternak
3.2 Pengembangan Budi daya peternakan Ayam Potong jaminan kecelakaan
4.3 . PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2015  .
Untuk Rencana Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari
1. Pengelolaan tanah kas desa
2. Bagian 70 % dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2015   ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1. Belanja Rutin sebesar 30% dari Total Belanja Desa setelah di kurangi belanja pegawai / gaji
2. Belanja Pembangunan sebesar 70% dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
2.1. Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 78,4 % dari Total Belanja Pembangunan;
2.2. Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 19,94 % dari Total Belanja Pembangunan; dan
2.3. Bidang Sosial dan Budaya sebesar 1,66 % dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2015   tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
 

BAGIAN V

P E N U T U P


Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.

Ditetapkan di : Sukojati
Pada Tanggal : 29 Januari 2015
Kepala Desa Sukojati


UNTUNG SURIPNO
 
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar